Peringatan hari kesaktian Pancasila pada tanggal 1 oktober menjadi awal perayaan hari besar di awal bulan ke sepuluh ini. Hari Kesaktian Pancasila merupakan hari besar nasional yang bukan hari libur yang diperingati setiap tanggal 1 Oktober. Penetapan tanggal 1 Oktober sebagai ini berdasarkan SK Nomor 153 Tahun 1967 yang diterbitkan Presiden Soeharto pada 27 September 1967. Peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini untuk mengenang gugurnya pahlawan revolusi dalam Gerakan 30 September (G30S) pada tahun 1965. Selain itu, peringatan ini juga untuk mengingatkan masyarakat soal ideologi Pancasila yang tak bisa digantikan oleh paham apapun. Pada tahun ini, tema yang diusung dalam Upacara Hari Kesaktian Pancasila adalah “Pancasila Pemersatu Bangsa menuju Indonesia Maju”. Penting untuk diketahui, Hari Kesaktian Pancasila ini berbeda dengan Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni.
Hari lahir Pancasila merupakan rumusan dasar negara yang disampaikan oleh Soekarno pada sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tanggal 1 Juni resmi ditetapkan jadi Hari Lahir Pancasila lewat Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Melansir wikipedia, Hari Kesaktian Pancasila ini ditetapkan tidak lepas dari peristiwa G30S. Sebanyak Enam perwira tinggi dan satu perwira menengah TNI Angkatan Darat menjadi korban. Mereka adalah:
• Letnan Jenderal Anumerta Ahmad Yani
• Mayor Jenderal R Suprapto
• Mayor Jenderal MT Haryono
• Mayor Jenderal Siswondo Parman
• Brigadir Jenderal D I Panjaitan
• Brigadir Jenderal Sutoyo Siswomiharjo
• Lettu Pierre Andreas Tendean
Mereka menjadi korban pemberontakan yang dilakukan oleh kelompok PKI. Aksi tersebut kemudian dikenal sebagai Gerakan 30 September PKI atau G30S PKI. Kelompok PKI berdalih mereka merupakan pasukan pengawal Istana (Cakrabirawa) yang ditugaskan untuk menjemput para korban karena dipanggil Presiden Soekarno, padahal tidak ada pemanggilan. Mereka semua tewas pada 30 September 1965 menuju 1 Oktober 1965. Hal ini membuat Soeharto, yang kala itu menjabat Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila di lingkungan TNI AD.
Awalnya, Hari Kesaktian Pancasila hanya diikuti oleh TNI Angkatan Darat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat tanggal 17 September 1966 (Kep 977/9/1966). Kemudian, pada 24 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian mengusulkan agar Hari Kesaktian Pancasila diperingati seluruh jajaran Angkatan Bersenjata. Selanjutnya, dalam Keputusan Nomor (Kep/B/134/1966) tanggal 29 September 1966, Jenderal Soeharto selaku Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan agar Hari Kesaktian Pancasila diperingati seluruh orde Angkatan Bersenjata. Dengan surat tersebut, upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober diperingati oleh seluruh komponen pemerintahan.
Setelah Soeharto naik menjadi Presiden ke-2 Indonesia, ia menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1967 tentang Hari Kesaktian Pancasila. Dalam Keppres tersebut, Soeharto menjadikan Hari Kesaktian Pancasila sebagai hari nasional yang wajib diperingati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Hari Kesaktian Pancasila bukan sekadar hari peringatan tahunan, tetapi momentum penting untuk memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai fundamental bangsa. Dan, melalui peringatan ini diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat terus menjaga dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjamin persatuan dan kemajuan bangsa Indonesia.
By: Yuly Navisa
Editor: Kabid & Wakabid Litbang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar